Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa prajurit TNI aktif berhak menduduki posisi di 16 departemen atau lembaga pemerintahan nasional sebagaimana yang diajukan pada rancangan perubahan UU Tentang TNI yang sedang dipertimbangkan oleh DPR bersama dengan pihak eksekutif.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan perjanjian Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang menyusun Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia awalnya bertujuan untuk meningkatkan jumlah jabatan sipil yang dapat diemban oleh perwira aktif dari sebelumnya 10 menjadi 15 kementerian atau lembaga pemerintah.
Akan tetapi, Panja DPR menggabungkan dengan sebuah lembaga tambahan hingga jumlah keseluruhan mencapai 16 departemen atau institusi yang nantinya dapat diisi oleh perwira berstatus aktif dari TNI.
Maka, kementerian atau lembaga negara manakah yang menyediakan posisi sipil untuk perwira TNI aktif berdasarkan revisi Undang-Undang TNI?
Daftar 16 menteri atau lembaga yang dapat dipenuhi oleh anggota TNI aktif akan tersedia
Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), perwira yang masih aktif hanya boleh menempati posisi dalam beberapa jenis jabatan sipil tertentu.
Berikut adalah 10 kementerian dan instansi yang dapat diisi oleh perwira aktif sesuai dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia:
1. Kementerian Pertahanan
2. Departemen Luar Negeri
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Badan Keamanan Laut
5. Komando Strategis Satuan Tugas Angkatan Perang
6. Staf Kepresidenan Republik Indonesia
7. Sekretariat Jenderal DPR RI
8. Dewan Pengawas Intelijen Negara
9. Kantor Staff Presiden
10. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Post-Konflik
Mohon dicatat bahwa ini hanya contoh berdasarkan undang-undang tersebut; beberapa entitas mungkin telah mengalami pergantian nama atau pengaturan sejak aslinya ditetapkan dalam hukum.
- Penasihat Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung.
Hasil diskusi tentang perubahan Undang-Undang Tentang TNI antara pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada awalnya mencantumkan adanya lima posisi sipil lebih lanjut dalam departemen atau institusi yang dapat ditempati oleh prajurit angkatan darat aktif, yaitu:
- Kelautan dan Perikanan
- Lembaga Nasional untuk Mitigasi Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung.
Baru-baru ini, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa Panja DPR telah setuju tentang adanya satu kementerian atau lembaga tambahan yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Menurut Hasanuddin, pengambilan keputusan untuk menambahkan BNPP dalam daftar kementerian atau lembaga yang dapat dipenuhi oleh perwira aktif dari TNI adalah hasil diskusi Grup Kerja Rancangan Undang-Undang tentang TNI pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, di Jakarta.
"Sebab sesuai dengan aturan dari Presiden tersebut serta dalam pernyataannya, BNPP yang memiliki batas wilayah rawa sebenarnya telah disediakannya personel TNI untuk ditugaskan di sana," jelas Hasanuddin, dilaporkan oleh media ini. Antara , Sabtu.
Berdasarkan revisi UU TNI yang baru ini, prajurit TNI aktif tidak lagi diminta untuk mundur dari status kepegawaian apabila mereka menduduki posisi di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.
"Maka, total sebanyak 16 kementerian/lembaga telah finalize, sedangkan sisanya wajib mengundurkan diri," jelas Hasanuddin dengan tegas.
Di samping itu, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dipertimbangkan oleh Komisi I DPR bersama dengan pemerintah juga bakal menyetarakan ketentuan terkait umur masa bakti prajurit.
Perubahan Undang-Undang Tentang TNI ini bakal mengakselerasi batasan umur pelayanan militer menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama, sedangkan periode pengabdiannya bagi perwira bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun.
Di samping itu, terdapat potensi untuk memperpanjang masa dinas personel TNI hingga usia 65 tahun bagi mereka yang menempati posisi fungsional.
Sebaliknya, pihak berwenang juga menyarankan untuk menjadikan usia pensiun jenderal TNI sebagai kewenangan presiden.
Aturan itu memberikan hak kepada presiden untuk menggunakan kebijakan terbatas dalam memperpanjang masa tugas prajurit TNI bertanda bintang apabila mereka mencapai usia pensiun ketika masih menjabat.
Ubahan ini dirancang untuk mengoptimalkan bakat personel TNI yang memiliki kemampuan unik serta pengetahuan berharga di bidang fungsi mereka masing-masing.