Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Perkuat Upaya Tangkap Aset dari Korupsi

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengutamakan pengejaran dan pengembalian harta-harta yang disalahgunakan. asset recovery setelah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, tutup usia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Biro Hukum serta pimpinan KPK akan bekerja sama dalam menangani lanjutan kasus Abdul Ghani Kasuba, dengan fokus pada pengembalian aset.

"Setelah itu, kita akan mengoordinasikan hal ini bersama biro hukum, serta menyelenggarakan pertemuan koordinasi tentang cara menangani kasus AGK agar bisa melanjutkannya. Tentu saja termasuk penerapan prosedur-prosedur yang tersedia seperti pengejaran denda dan sebagainya," jelas Asep saat berada di Kantor Pusat Komisi Anti-Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

"Pentingnya mengembalikan uang negara yang diduga korupsinya dilakukan oleh orang tersebut," ungkapnya.

Asep menyebutkan bahwa status tersangka Abdul Ghani Kasuba telah resmi berakhir karena kematiannya.

Namun, harta-harta yang berasal dari tindakan penyuapan dan korupsi masih akan diambil kembali. asset recovery .

"Jelaslah bahwa tujuan kami adalah mengembalikan aset atau pemulihan asset dari harta karun yang diduga berasal dari aktivitas penyuapan dan korupsi," ungkapnya.

Telapak berita menyebutkan bahwa Abdul Ghani Kasuba telah meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoeorie Ternate, Maluku Utara, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani diamankan oleh KPK pada Desember 2023 dan dijatuhi hukuman atas kasus terkait pengadaan proyek serta penerbitan izin.

Dia diputuskan mendapatkan hukuman 8 tahun kurungan, denda sebesar Rp 300 juta, dituntut untuk membayarkan uang penggantian senilai Rp 109 miliar dan 90.000 Dolar AS.

Di samping itu, Abdul Gani pun dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Lebih baru Lebih lama