Alhamdulillah, THR untuk PNS tahun 2025 sudah dicairkan hari ini.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS di tahun 2025 akan dicairkan mulai hari ini, Senin (17/3).
Apalagi, pencairan THR juga diperuntukkan pula untuk para pensiunan PNS.
Pemberian THR Pensiunan PNS 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aturan itu menetapkan penyediaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 untuk sebanyak 9,4 juta pegawai negeri, yang meliputi PNS, Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPKN), hakim, anggota militer-polisi, dan para pensiunannya.
" THR akan diserahkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan proses pencairannya dimulai dari tanggal 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru sekolah yang jatuh pada bulan Juni 2025," ungkap Presiden Prabowo.
Berapakah jumlah THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada tahun 2025 ini?
Berikut rincian besarannya.
UangTHR untuk Pensiunan PNS Tahun 2025
Besarnya Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai dengan golongan serta posisi terkahir mereka. Aturan mengenai gaji para pensiunan PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut peraturan itu, perkiraan jumlah tunjangan hari raya bagi para pensiunankaryawan negeri sipil tahun 2025 menurut tingkat golongan adalah sebagaimana tertera di bawah ini:
Gaji Pensiuan PNS Golongan I
- Kategori Ia:Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
- Kategori Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- Kategori Ic:Rp1.748.100 - Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Gaji pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil dengan golongan II
- Kelompok IIa:Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Kategori IIb: antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.953.800
- Kategori IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Kategori IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Gaji Pensiuan PNS Golongan III
- Kategori IIIa: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
- Golongan IIIb: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Kategori IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
-
Golongan III: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil dengan golongan ke-IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900
- Kategori IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sebagai catatan: Jika besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima.
Biasanya, THR pensiunan mencakup pensiun utama, tunjangan anak, bantuan makanan, serta pendapatan tambahan. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunpriangan.com berjudul THR PNS 2025 Sudah Cair Saat Ini, Berikut Besaran untuk Masing-Masing Golongan!
Langkah Sederhana Menukarkan Uang Lama dengan Praktis tanpa Perlu Antri Berjam-jam, Simak Petunjuknya Disini