Perhatikan detail tentang jumlah tunjangan hari raya atau THR untuk para penerima pensiun PNS yang akan diterima mulai Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
Jadwal untuk pembayaranTHR kepada para pensiunan PNS pada tahun 2025 sudah diumumkan oleh pemerintah yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi telah disahkan oleh sang Presiden.
Menurut laman Kantor Staf Presiden, dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para penerima pensiun PNS akan disalurkan secara bersamaan dengan pembayaran THR kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai ASN lainnya.
Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-14 ini akan disalurkan kepada semua pegawai negeri di seluruh wilayah, baik itu yang berada di tingkat nasional ataupun lokal. Ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pemerintah Non-Pegawai Nirkantor (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), hakim serta para pensiunan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 9,4 juta orang," terang Prabowo, pada hari Selasa (11/3/2025).
Besaran THR ASN 2025 yang Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori yang Tak Berhak THR dan Gaji ke-13
Langkah-Langkah untuk Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah 2025 Secara Digital Lewat ShopeePay, Mulai dengan Mengunduh Aplikasi Shopee Terlebih Dahulu
Ramadhan 2025: Nominal Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat
Besaran Uang Saku Retiree Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 Berdasarkan Tingkatan Jabatan
Prabowo menyatakan tegas bahwa para pemberhentian akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah uang pensiun mereka tiap bulan.
"Pada saat pensiun, pemberian THR akan sama dengan jumlah uang pensiun bulanan," tambahnya.
Tabel THR untuk pensiunan cair mulai senin, 17 maret 2025
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan oleh para pensiunan berbeda-beda, bergantung pada tingkatan dan posisi terakhir mereka ketika masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, di bawah ini adalah perkiraan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025:
Pensiunan Golongan I
Kategori IA: antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200
Kategori IB: antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II Kategori IIA: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Kategori IIC: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Kategori IID:Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
Kategori IIIA: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Kategori III B: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Kategori III C: antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Kategori III D: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV Golongan IVA: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Kategori IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Kategori IVD: antaraRp1.748.100 hinggaRp4.755.900
Kategori IVE: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.100
Artikel ini ditampilkan di KompasTV