Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya!

Pemprov Banten memulai program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).

Pelaksanaan penghapusan hutang pajak untuk sepeda motor dan mobil di Propinsi Banten akan berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.

Proyek ini menawarkan penghapusan sanksi denda bagi para pemilik Kendaraan Bermotor yang telah mendaftarkan kendaraannya di area Provinsi Banten, mencakup daerah Greater Tangerang dan sekitarnya.

Kebebasan itu diberikan untuk pajak kendaraan pada tahun 2024 dan yang lebih awal, termasuk sepeda motor dan mobil. Kebijakan ini juga meliputi penghapusan biaya pembayaran ulang nomor Kendaraan Bermotor (BP-BBNKB).

Bagi para pembayar pajak yang berniat menggunakan program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di wilayah Tangerang, Cilegon, Serang, dan Pandaeglang, perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat saat mengunjungi Samsat Induk terdekat selama jam kerja resmi.

Perhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ambil bagian dalam program pengampunan pajak Kendaraan Bermotor di area Banten pada tahun 2025.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Aslinya STNK beserta salinannya.

2. Salinan buku BPKB kendaraan bermotor beserta aslinya.

3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya milik orang yang datanya cocok dengan informasi identitas pada kendaraan (khusus untuk kendaraan pribadi).

4. Surat kuasa, apabila menunjuk orang lain untuk menguruskan suatu urusan.

Ketentuan untuk Memperbarui STNK Setiap Lima Tahun

1. Untuk memperbaharui STNK setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan digantikan dengan versi terbaru.

2. Pada tahap tersebut, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisik. Ini adalah persyaratan-persyaratan untuk memperbarui STNK setiap lima tahun sekali:

3. Aslinya STNK beserta salinannya

4. Dokumen asli BPKB beserta salinannya

5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor beserta salinannya harus cocok dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.

6. Kuasa surat, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir dan disampaikan oleh pihak lain sebagai wakilnya

7. Mengantarkan kendaraan untuk perpanjangan STNK

Berdasarkan dokumen Salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan mengenai penghapusan biaya utama ataupun denda pajak untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebagaimana dijelaskan berikut ini:

1. Penghapusan utang dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan kepada para pemilik kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka mulai dari tahun 2024 hingga awal 2024, sedangkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang membayar di periode pajak antara 2025 hingga 2026.

2. Penghapusan sanksi pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2025.

Penghapusan biaya dasar atau penalti pajak untuk kendaraan diberlakukan dengan pengecualian kepada para pembayar pajak yang telah mentransfer statusnya ke luar Provinsi Banten.

Andra Soni mengumumkan Program Penyitaan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor usai rilisnya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 170 Tahun 2025 yang membahas tentang Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Implementasi tersebut bisa dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar warga negara bisa memperoleh keuntungan ini, cukup dengan membayar pajak tahun fiskal yang sedang berlangsung," jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung nasional, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra mengatakan bahwa kebijakan amnesty untuk pajak Kendaraan bertujuan untuk mendukung masyarakat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak Kendaraan mereka dan menjadi lebih patuh pada aturan.

Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kelompok masyarakat berpendapatan rendah setelah Lebaran serta ketika memasuki awal tahun ajaran baru.

"Jelas kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini selalu berlanjut dan perlu ada peninjauan ulang terkait kendaraan yang sudah musnah atau tak digunakan lagi, demikian seterusnya," jelasnya.

Mantan Kepala DPRD Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa menurut laporan dari Bapenda Banten, jumlah keterlambatan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka Rp 700 miliar yang melibatkan hingga 2 juta unit kendaraan.

"Berkaitan dengan hal tersebut kepada publik, gunakanlah kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif," ungkap Andra.

(TribunBanten.com/)

Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp tersebut. di sini

Baca berita lainnya di Google News

Lebih baru Lebih lama