Perpanjangan STNK Orang Lain Kini Lebih Mudah dengan Hanya Fotokopi, Begini Penjelasan Petugas Samsat

- Samsat mengatakan bahwa untuk pembayaran pajak atas nama orang lain, hanya diperlukan fotokopian dokumennya saja.

Itu dikatakan oleh seorang pegawai Samsat di wilayah Bekasi Kabupaten.

"Hanya fotokopiannya cukup, tidak perlu KTP asli," ungkap petugas tanpa mau menyebut nama pada , Minggu (6/4/2025).

Berdasarkan observasi terbaru, ternyata menggunakan salinan fotokopi KTP dari pemilik awal Kendaraan dapat diterima jika Anda melakukan pembayaran pajak di Samsat Keliling (Mobile).

Tetapi masih belum jelas apakah prosesnya akan berjalan lancar ketika membayar pajak menggunakan fotokopi KTP bila dilakukan di loket.

Berita terbaru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa dia segera menerapkan regulasi baru untuk melancarkan proses pembayaran pajak kendaraan serta perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi warga setempat.

Mereka yang membeli mobil bekas nanti tidak perlu lagi susah payah mencari KTP mantan pemilik untuk mengurus STNK.

Dodi Mulyadi mengatakan bahwa ada banyak keluhan dari publik terkait kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan karena adanya persyaratan-persyaratan tertentu.

Satu di antaranya adalah calon pembeli mobil bekas perlu menemukan KTP dari pemilik kendaraan yang lalu.

Setelah itu, Dedi mulai merenungkan cara penyelesaiannya. Dia berpendapat bahwa mereka akan mengimplementasikan regulasi baru sehingga untuk melanjutkan STNK atau membayar pajak kendaraan tidak lagi diperlukan pencarian KTP pemilik sebelumnya.

"Beginilah caranya, saya bakal menerbitkan peraturan gubernur kalau tugas untuk menginformasikan kepada pemilik sepeda motor atau mobil mereka yang pertama kali dan juga pemegang STNK tidak menjadi tanggung jawab para wajib pajak, melainkan merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah ataupun pelaksana negara yang menagih cukai atas kendaraan bermotor bagi seluruh penduduk," jelas Dedi pada postingannya di akun Instagram miliknya.

Dedi telah mengontak pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat guna mempersiapkan peraturan tersebut.

Dedi menginginkan proses pembuatan STNK tidak perlu diurus bersamaan dengan pencarian KTP pemilik sebelumnya.

Lebih baru Lebih lama