, KARAWANG -- Segera menjelang Lebaran, sering kali terjadi tradisi unik dari organisasi masyarakat kepada perusahaan. Biasanya mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bagian Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun demikian, Organisasi Masyarakat itu sendiri sebenarnya bukan merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari perusahaan tersebut.
Memang boleh Organisasi Masyarakat meminta Tunjangan Hari Raya kepada perushaan?
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menekankan kepada para pemimpin organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat di wilayah mereka untuk tidak mengajukan permohonan tunjungan hari raya (THR) ke berbagai perusahaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana, saat berada di Karawang pada hari Sabtu mengatakan bahwa UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mencatat bahwa dana organisasi kemasyarakatan bukan berasal dari perusahaan.
Menurut aturan tersebut, dana untuk organisasi kemasyarakatan berasal dari iuran anggota, sumbangan publik, pendapatan dari bisnis organisasi, dukungan dari pihak luar negeri, aktivitas lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang, serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Maka jika anggota ormas tertentu meminta THR kepada perusahaan, sebenarnya hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengizinkan. Jika mereka mendekati perusahaan untuk permohonan semacam ini, dapat menjadi persoalan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Sujana menyarankan supaya tidak ada Organisasi Masyarakat/Organisasi Social dan Masyarakat di Karawang yang memohon kontribusi Idul Fitri kepada berbagai perusahaan saat mendekati hari raya kali ini.
Dia menekankan kepada para pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) supaya dapat memberi peringatan satu sama lain tentang larangan meminta sumbangan Tunjungan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Hal ini disebabkan khawatirnya hal tersebut bakal menciptakan masalah, terutama bila ditautkan dengan suasana investasi. Berdasarkan laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, sampai saat ini ada kurang lebih 350 Ormas/LSM yang telah memiliki badan hukum di wilayah Karawang.
"Terdapat sekitar 350 Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Karawang. Angka tersebut hanya mencakup organisasi dengan badan hukum saja. Diperkirakan jumlah ini akan meningkat lagi di masa mendatang, mengingat masih banyak Ormas yang memiliki kantor pusat di Jakarta dan berencana membuka kepengurusannya di wilayah-wilayah lain," jelasnya.
Pada saat yang sama, sebelumnya telah tersebar melalui media sosial tentang surat dari sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Karawang yang mengajukan permohonan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Surat yang bertanda kepala nama organisasi kemasyarakatan itu dikirimkan ke sejumlah wirausahawan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
"Terkait dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, berikut ini diajukan permohonan kompensasi tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pemilik usaha dalam area Kecamatan Klari serta daerah sekitarnya guna mendukung kelancaran proses operasional kita," seperti tertulis dalam isi surat tersebut.
Buka posko pengaduan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah mendirikan pusat pengaduan untuk menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada seluruh pekerjanya. Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih pada hari Minggu di Temanggung, dia mengatakan bahwa jika ada perusahaan yang gagal memberikan hak THR kepada pegawainya, maka mereka dapat melapor ke tempat tersebut.
Dia menegaskan bahwa THR wajib diserahkan oleh perusahaan kepada karyawannya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas tentang THR untuk para pekerja di perusahaan. Dia menjelaskan, "Aturan telah menetapkan cara memberikan THR. Oleh karena itu, pembayaran THR seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut."
Dia menyatakan bahwa jika para karyawan tidak menerima hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melaporkannya ke Posko Layanan Aduan THR yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung. Tambahan lagi, kata dia, keluhan juga bisa disampaikan via Instagram, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau melalui saluran Lapor Gub dari Provinsi. Dia menjelaskan, "Sebagai bagian dari pemerintah kami turut memantau pengiriman THR untuk pekerja serta berdasar peraturan, tunjangan tersebut wajib diberikan maksimum tujuh hari sebelum Idul Fitri."
Dia mengharuskan perusahaan yang ada di Temanggung untuk menaatani aturan tersebut. Dia pun melakukan dialog dengan bagian SDM (Sumber Daya Manusia) sampai para pemilik perusahaan tentang pembayaran THR bagi karyawan mereka. Dalam proses komunikasi ini, perusahaan menyampaikan bahwa sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayarTHR.
Kemudian ada pula yang hanya menunda pelunasannya. Namun, kita akan tetap mengawasi serta memverifikasi ketepatan dari informasi tersebut,” ujar Sri Endang Prataningsih. Dia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Temanggung cukup taat terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja.