Cara Cerdas Daftar Penukaran Uang Baru BI, Kembali dibuka 23 Maret 2025

Menjelang Lebaran, masyarakat kerap berburu uang baru untuk dibagikan ke sanak saudara. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2025 yang bisa dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id .

Pemesanan penukaran uang baru periode terakhir akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.

Warga yang berkeinginan untuk mendapat uang baru harus mendaftarkan diri lebih dulu di laman PINTAR BI guna menghindari kekurangan quota.

Fasilitas ini hanya tersedia selama periode pertukaran dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 dan hanya di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.

Agar tidak ketinggalan, simak cara daftar penukaran uang baru PINTAR BI berikut ini.

Langkah-langkah untuk mendaftar pertukaran uang baru melalui sistem PINTAR BI

Oleh karena adanya kebutuhan yang besar serta batas jumlahnya, bukan berarti setiap individu dapat segera memperoleh mata uang baru.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara daftar penukaran uang baru PINTAR BI, agar bisa menyiapkan diri sebelum masa pemesanan dibuka.

Lebih lanjut, cara tukar uang baru di BI sebagai berikut:

1. Akses website PINTAR BI

  • Buka situs http://pintar.bi.go.id , pada peramban HP atau laptop tersebut
  • Siapkan KTP untuk pendaftaran
  • Pilih opsi "Tukar Uang Rupiah Lewat Kas Keliling".

2. Tentukan tempat dan waktu

  • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia
  • Pastikan untuk menentukan waktu yang cocok dengan agenda setiap orang.
  • Ketuk terus setelah Anda memilih tempat dan waktu.

3. Isi data diri

  • Silakan masukan nama lengkap, Nomor Induk Kepergian (sama dengan yang ada di KTP), nomor telepon seluler, serta alamat surel Anda.
  • Pastikan informasi yang dimasukkan sudah tepat untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar.
  • Ketuk terus setelah melengkapi seluruh informasi.

4. Tentukan besaran dana yang akan di tukar

  • Pilih nominal uang sesuai dengan batas tertinggi yaitu Rp 4,3 juta untuk setiap individu, dan ini adalah detailnya:

    - Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 2 juta, yang terbagi menjadi Rp 50.000 (sebanyak 30 lembar) serta Rp 20.000 (ada 25 lembar).

    - Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).

  • Tekan tombol konfirmasi pemesanan apabila data telah benar.

5. Simpan konfirmasinya lalu hadir di tempat yang ditentukan

  • Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke email
  • pastikan untuk menghadiri tempat pertukaran pada waktu yang ditentukan sambil memegang KTP asli serta bukti pemesanan yang telah Anda unduh.
  • Menukarkan uang berdasarkan denominasi yang diminta.

Berikut adalah informasinya: karena batasan kuota untuk menukar uang baru sangat terbatas, kami menyarankan kepada publik agar langsung mendaftar sesegera mungkin setelah layanan dimulai pada tanggal 23 Maret 2025 jam 09.00 WIB.

Lebih baru Lebih lama