Mayjen Novi Helmy Dipindahkan Lagi: Kini Menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk Tugas di Bulog

, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sekali lagi mengadakan pergantian jabatan dan reshuffle dalam dunia militer penting tersebut. Seorang dari para petinggi angkatan bersenjata yang dipindahkan adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya.

Novi digeser dari posisinya sebagai Danjen Akademi TNI dan dipindahkan ke jabatan Staf Khusus Panglima TNI dengan tugas utamanya menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Sebelumnya, dia telah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengemban peran tersebut mulai tanggal 7 Februari 2025.

Kebijakan mutasi Novi Helmy tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2025. Menurut Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto, sebanyak 86 perwira tinggi dari TNI dipindahkan posisinya di akhir bulan Maret ini.

"Diantara mereka terdapat 53 perwira tinggi dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, 12 perwira tinggi dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, serta 21 perwira tinggi dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara," ujar Hariyanto dalam keterangan resminya pada hari Senin, tanggal 17 Maret tahun 2025.

Belakangan ini, status Novi Helmy telah menimbulkan kontroversi di kalangan publik. Hal tersebut terjadi karena setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Novi Helmy memilih untuk tetap bertugas aktif dalam angkatan bersenjata tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perum Bulog tidak termasuk lembaga yang boleh dikendalikan oleh perwira aktif menurut undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Novi Helmy akan meninggalkan posisi aktifnya di Mabes TNI. Ia menjelaskan bahwa anggota militer yang bertugas di departemen atau badan lain di luar aturan seharusnya pensiun ataupun berhenti. "Nantinya, (Novi Helmy) akan keluar dari status aktif," ungkap Agus saat ditemui di area Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa para anggota tentara aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga akan mengikuti aturan dalam rancangan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menyampaikan hal tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 dengan kalimat, “Jika ada perubahannya dan mereka diminta untuk pensiun, maka mereka wajib pensiun.”

Lebih baru Lebih lama