Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan bahwa terdapat total 213 lembaga dari pemerintahan pusat maupun daerah yang meminta penangguhan proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mentri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa saran untuk menangguhkan hal tersebut diajukan karena beberapa sebab serta keperluan yang berkaitan dengan setiap kementerian atau lembaga.
"Terdapat beberapa Kementerian, Lembaga, serta pihak pemerintahan tingkat lokal yang sampai hari ini masih memiliki kira-kira 213 unit organisasi yang memohon untuk menundakan pengangkatan pegawai dengan berbagai dalil dan keperluan," ungkap Rini pada jumpa pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).
Selanjutnya, Menteri Rini meminta semua lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kecepatan dalam proses penunjukan CPNS dan PPPK seiring dengan peraturan terbaru yang telah dirilis.
"Maka dari itu, saya pun menyerukan kepada semua pihak bahwa persoalan ini telah keluar dari tangan kita dan berada di tanggung jawab pemerintah. Semoga saja lembaga pemerintah dapat memberikan respon dengan cepat seperti yang kami lakukan terhadap kebutuhan tersebut," tambahnya.
Perlu diingat bahwa Pemerintah telah menggeser jadwal penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lebih cepat hingga Juni 2025 dari yang semula direncanakan pada Oktober 2025.
Untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penunjukan terakhir adalah pada Oktober 2025, yang tadinya diatur hingga Maret 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai penyelenggara negara lainnya (PPPK) ini akan diikuti dengan tindakan lanjut dan dikerjakan berdasarkan kemampuan setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pengesahan ini harus diikuti dan diterapkan berdasarkan kesediaan setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi yang relevan," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil keputusan untuk menunda waktu pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) serta pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian (PPPK).
Sebanyak 248.970 ASN kontrak dan 1.017.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang awalnya direncanakan dilantik pada 1 Maret kemarin, ditunda hingga 1 Oktober bagi ASN kontrak dan Maret 2026 untuk PPPK. Penyegelan jadwal ini bertujuan supaya semua pegawai bisa dilantik sekaligus.