Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

- Kini masyarakat sedang heboh membicarakan tentang peraturan denda untuk pengendara motor pada tahun 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera diambil.

Tidak hanya dirampas, data dari kendaraan itu pun akan dihilangkan.

Menurut laporan dari Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2025 mendatang.

Untuk Anda yang STNK-nya telah kadaluarsa selama dua tahun, lebih baik segera ditangani.

Karena, apabila peraturan tersebut mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh kepolisian.

Sebagaimana telah diketahui, tiap pengemudi memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi kendaraan bermotornya yang sedang dikendarainya.

STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi telah dibayarnya pajaknya.

Maka, STNK perlu diperbarui setahun satu kali.

Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.

Namun, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui bisa berpotensi kehilangan kendaraannya dan data mereka juga akan dihapus.

Polri menyatakan bahwa STNK merupakan dokumen yang bertindak sebagai bukti resmi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.

STNK mencakup data pemilik, detail kendaraan bermotor, serta jangka waktu berlaku beserta penvalidannya yaitu selama lima tahun sekali tetapi perpanjangannya harus dilakukan tiap tahunnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).

Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang melewatkan proses perpanjangan hingga STNK-nya berakhir dan tidak diaktifkan kembali dalam jangka waktu minimal dua tahun akan menghadapi konsekuensi serius.

Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali setidaknya dalam jangka waktu dua tahun sejak batas berlakunya plat nomor, maka pihak terkait bisa menghapus data tentang pendaftaran dan pengenalannya dari catatan resmi.

Hukuman tersebut tertulis di Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.

Sanksi yang berlaku adalah penyitaan kendaraan serta penghapusan data si pengemudi apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun atau bahkan lebih, hal ini ditetapkan sebagai hukuman administratif untuk para pemilik Kendaraan Bermotor.

Aturan Kendaraan yang Disita Saat STNK Habis Berlaku

Ada sejumlah aturan mengenai sanksi untuk kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan menurut Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 yang mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reiden Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar regident entah karena permintaan si pemilik kendaraan itu sendiri atau menurut keputusan petugas yang bertanggung jawab dalam hal ini terkait dengan regident untuk kendaraan tersebut.

Tetapi sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun, ia menegaskan bahwa polisi akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

Ini bertujuan untuk mengingatkan para pengguna kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebelum data dari kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah kadaluarsa dicabut, tahap-tahap pemberitahuannya adalah seperti berikut:

-peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum pencopotan data

- Pemberitahuan kedua dikirim sebulan setelah pemberitahuan awal apabila pemilik kendaraan belum juga merespons.

- Peringatan ketiga diserahkan satu bulan setelah pemberian peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan belum menanggapinya atau membalas surat sebelumnya.

Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau balasan usai menerima tiga kali peringatan dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tak dihapus sehingga kendaraannya pun enggan untuk disita.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor tak memberikan respons selama satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilakukan pencabutan registrasi ranmor serta penahanan kendaraannya," tegas Artanto.

Aturan perpanjangan STNK

Pengendara perlu secara teratur mengaktualisasi izin kendaraannya. STNK untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.

Tarif perpanjangan STNK berbeda-beda bergantungan pada jenis mobil, lokasi, dan apakah itu perpanjangan setahunan atau jangka panjang selama lima tahun.

Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemegang Kendaraan harus menyertakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ataupun Surat Kuasa yang telah dilegalisasi serta mencantumkan foto copy KTP apabila transaksi dilakukan oleh wakil, disertai pula dengan STNK lama.

Surat Tanda Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (STBPKP) diperlukan untuk perpanjangan tahunan, sementara itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kendaraannya harus diinspeksi secara fisik ketika memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali.

Para pemilik kendaraan sekarang bisa memperbarui STNK mereka setiap tahun secara sederhana lewat aplikasi SIGNAL.

Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.

Berikut adalah ketentuan denda untuk melintas yang baru sejak April 2025. ()

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Perhatikan pula data-data tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Lebih baru Lebih lama